Pengetahuan orang tua tentang pengalaman anak di sekolah sangat membantu orang. Contoh Rencana Pelaksanaan Layanan. Program layanan bimbingan dan konseling. Masing-masing layanan bimbingan dan konseling menyangkut berbagai materi yang termuat di dalam keempat bidang bimbingan, yaitu bimbingan pribadi, social, belajar, karier.

Dalam layanan résponsif ini, peranan Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor) adalah memberikan layanan konseling person/kelompok; berkonsultasi dengan guru, kepala sekolah, dán personil sekolah Iainnya, serta orang tuá siswa berkaitan déngan penangan siswa; dán mengkoordinasikan berbagai stratégi intervensi kepada siswá; serta merujuk siswá ke ahli Iain jika perlu. Adápun isi bimbingan yáng dikemas ke daIam komponen layanan résponsif ini adalah tópik-topik selektif dán prioritas dari aspék-aspek tugas pérkembangan yang tingkat kétercapaiannya masih jauh dári ideal atau yang masih sangat rendah. Evaluasi ini dapat pula diartikan sebagai proses pengumpulan informasi (data) untuk mengetahui éfektivitas (keterlaksanaan dan kétercapaian) kegiatan-kegiatan yáng telah dilaksanakan daIam upaya mengambil képutusan. Pengertian lain dári evaluasi ini adaIah suatu usaha méndapatkan berbagai informasi sécara berkala, berkesinambungan dán menyeluruh tentang prosés dan hasil dári perkembangan sikap dán perilaku, atau tugás-tugas perkembangan em virtude de siswa melalui program kegiatan yang telah dilaksanakan. Adapun fungsi evaluasi program bimbingan dan konseling di sekolah adalah:.

Satuan layanan bimbingan konseling. Sma negeri di kecamatan brebes. Rencana pelaksanaan program (rpp) bimbingan dan konseling. Sebagai contoh, guru bimbingan dan konseling. Fasilitas untuk pelaksanaan program, kolaborasi dan. Urgensi layanan bimbingan dan konseling di Sekolah.

Memberikan umpan balik ( feed back) kepada guru pembimbing konseIor) untuk memperbaiki átau mengembangkan program bimbingán dan konseling. Mémberikan informasi kepada pihák pimpinan sekolah, master mata pelajaran, dan orang tua siswa tentang perkembangan sikap dan perilaku, atau tingkat ketercapaian tugas-tugas perkembangan siswa, agar secara bersinergi atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi program BK di sekolah. Ada dua macam aspek kegiatan penilaian program kegiatan bimbingan, yaitu penilain proses dan penilaian hasil. Penilaian proses dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana keefektivan layanan bimbingan dilihat dari prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi keefektivan layanan bimbingan dilihat dari hasilnya. Aspek yang dinilai baik proses maupun hasil antara lain:.

Kesesuaian antara program dengan pelaksanaan;. Keterlaksanaan program;. Hambatan-hambatan yang dijumpai;. Dampak layanan bimbingan terhadap kegiatan belajar mengajar;. Respon siswa, personil sekolah, orang tua, dan masyarakat terhadap layanan bimbingan;.

Perubahan kemajuan siswa dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan, dan hasil belajar; dan keberhasilan siswa setelah menamatkan sekolah baik pada studi lanjutan ataupun pada kehidupannya di masyarakat.

Tulisan ini ingin menginformasikan pelaksanaan bimbngan dan konseling di sekolah berdasar atas hasil pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan khususnya guru BK Bamboo 14 UNESA, yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, mencakup kuota 2008 dan 2009. Pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah dalam konteks ini adalah pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling di wilayah sertifikasi guru dalam jabatan Rayon 14. Adapun kriteria yang digunakan untuk mendiskripsikan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tersebut berupa ketentuan yang telah ditetapkan dalam rambu-rambu penilaian portofolio. Mereka yang dapat melewati batas minimum kelulusan (passageway quality) dinyatakan lulus, sementara yang tidak dapat melewatinya dinyatakan tidak lulus. Bagi mereka yang tidak lulus harus mengikuti pendidikan dan latihan yang disebut pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian. Mereka yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang hingga dua kali. Berikut dikutip dasar hukum dan tujuan diselenggarakannya sertifikasi expert dalam jabatan, komponen-komponen penilaian, dan ketentuan kelulusan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007, tujuan sertifikasi bagi expert dalam jabatan adalah untuk memperoleh sertifikat pendidik, Dengan sertifikat pendidik di tangan seorang guru berarti ia telah teruji sebagai guru yang profesional dengan indikator memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi protesional, kompetensi pedagogik, dan kompetensi sosial. Dengan demikian ia juga berhak untuk mendapatkan hak-haknya sesuai ketetapan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Master dan Dosen. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional master dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian pertofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5)penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutertaan dalam discussion board ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Perencanaan pembelajaran, khusus untuk master bimbingan dan konseling, dokumen ini berupa program pelayanan bimbingan dan konseling yang akan dilaksanakan. Program bimbingan dan konseling ini memuat: nama program, lingkup bidang (pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti), yng di dalamnya berisi tujuan, materi kegiatan, strategi, instrumen dan press, waktu kegiatan, biaya, rencana evaluasi dan tindak lanjut. Bukti fisik dari sub-komponen ini berupa dokumen program pelayanan bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budipekerti) yang diketahui oleh atasan.

Dokumen ini dinilai oleh asesor. Pelaksanaan pembelajaran, khusus untuk guru bimbingan dan konseling, adalah kigiatan guru bimbingan dan konseling (konselor) dalam mengelola dan mengevaluasi pelayanan bimbingan dan konseling yang meliputi bidang pelayanan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti.

Jenis dokumen yang dilaporkan berupa: agenda kerja expert bimbingan dan konseling, daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan bulanan, laporan semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tak langsung) dan laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling. Bukti fisik komponen ini berupa fotokopi rekaman/dokumen laporan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang disahkan oleh atasan. Dokumen ini dinilai oleh asesor. Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai oleh expert, utamanya yang terkait bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.

Modded meet me. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), pembimbingan teman sejawat (instruktur, guru inti, tutor), dan pembimbingan siswa kegiatan ekstra kurikuler ( pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja, dan lain-lain). Bukti fisik yang dilampirkan berupa: surat penghargaan, surat keterangan atau sertifikat byang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.

Karya pengembangan profesi adalah suatu karya yng menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi: buku yang dipublikasikan pada tingakt kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; artikel yang dimuat dalam press jurnal/majalah/buletin yang tidak trakreditasi, terakreditasi, dan internasional; menjadi reviewer buku, penulis soal ebtanas/uan; modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimum mencakup materi pembelajaran selama satu semester; media/alat pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dan lain-lain). Bukti fisik berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial adalah pengalaman guru sebagai pengurus organisasi kependidikan dan organisasi sosial, dan/atau mendapat tugas tambahan. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain: pengurus Community forum kelompok kerja master, Musyawarah Master Mata Pelajaran, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan Philippines (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Philippines (ABKIN), Persatuan Expert Republik Philippines (PGRI).

Pengurus organisasi sosial antara lain: ketua RT, ketua RW, ketua LMD/BPD, dan pembina kegiatan keagamaan. Mendapat tugas tambahan antara lain: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala recording studio, kepala klinik rehabilitasi, dan lain-lain. Bukti fisik berupa surat keputusan atau surat keterangan dari fihak yang berwenang. Dari 433 peserta sertifikasi pendidik melalui penilaian portofolio, lulus 177 orang atau 40,88%, sisanya 255 orang atau 59,12% tidak lulus.

Mereka harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (PLPG). Mereka yang mengikuti PLPG, ada sebanyak 248 (7 orang tidak ikut), 158 orang atau 63,71% di antaranya dinyatakan lulus, sementara 90 orang sisanya atau 36,29% dinyatakan tidak lulus. Mereka harus mengikuti ujian ulangan.

Dari hasil ujian ulangan (ulangan ke 1) 80 orang atau 88,89% dinyatakan lulus, sisanya, 10 orang harus mengikuti ujian ulangan lagi. Dari hasil ujian ulangan ini (ulangan ke 2), semuanya atau 100% dinyatakan lulus. Dari 287 peserta sertifikasi pendidik melalui penilaian poetofolio, dinyatakan lulus 41 orang atau 14,29%.

Sisanya, 245 orang atau 85,71% dinyatakan tidak lulus. Mereka harus mengikuti PLPG. Ada 243 orang yang mengikuti PLPG. Setelah diselenggarakan ujian, hasilnya, 179 orang atau 73,67% dinyatakan lulus.

Sisanya ada 64 orang atau 26,33% dinyatakan tidak lulus, dan harus mengikuti ujian ulangan. Dari hasil ujian ulangan ini (ulangan ke 1), 18 orang atau 28,12% dinyatakan lulus. Sisanya (46 orang) harus mengikuti ujian ulangan berikutnya. Hasil ujian ulangan ini (ulangan ke 2) belum terdokumentasi (belum diinformasikan kelulusannya).

Mereka yang belum lulus harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (PLPG) selama sepuluh hari dengan sepuluh mata latihan. Di akhir program mereka harus mengikuti ujian. Hasilnya adalah sebagai berikut: untuk kuota tahun 2008, dari 248 orang peserta dinyatakan lulus 158 atau 63,71%, sementara untuk kuota tahun 2009, dari 243 orang peserta dinyatakan lulus 179 orang atau 73,67%.

Mereka yang tidak lulus harus mengikuti ujian ulangan. Untuk kuota tahun 2008, setelah mengkuti ujian-ujian ulangan, akhirnya seluruh peserta dinyatakan lulus. Sementara untuk kuota tahun 2009, 46 orang peserta atau 71,82% dari peserta ujian ulangan ke 2, belum diumumkan kelulusannya. Peserta yang dinyatakan tidak lulus lewat penilaian portofolio, sehingga harus mengikuti PLBK, mereka mengesankan senang mengikuti PLPG, mereka menunjukkan motivasi belajar yang tinggi, meskipun di awal mereka menyatakan merasa kecewa karena merasa malu dengan teman-teman seprofesi. Mereka senang dan bermotivasi belajar tinggi karena mereka merasa mendapatkan sesuatu yang baru, yang akan sangat berguna untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas mereka sebagai konselor sekolah. Dalam PLPG mereka mendapatkan materi Penelitian Tindakan dalam BK (PTBK) yang sebelumnya belum mereka dapatkan. Ada sebagaian yang pernah mendapatkan penataran tentang penelitian tindakan kelas (PTK), namun mereka masih belum jelas bagaimana menerapkannya dalam praktek bimbingan dan konseling.

Di samping itu lewat PLPG mereka juga mendapatkan materi yang langsung dipraktekkan dalam peer BK, yaitu Bimbingan Kelompok, Konseling Kelompok, dan Konseling Individual. Dengan kesempatan berpraktek tersebut rasa percaya diri mereka dapat meningkat, sehingga mereka merasa lebih mampu untuk dapat melaksanakan tugasnya di tempat masing-masing. Secara umum atas tampilan seperti tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa master guru BK yang mengikuti sertifikasi khususnya di Bamboo 14 belum menampakkan ekspektasi kinerja yang memadai. Karena itu setelah mereka mendapatkan informasi tentang pelayanan bimbingan dan konseling lewat PLPG, yang sebelumnya tidak mereka punyai, diharapkan mereka langsung menerapkannya dalam praktek pelayanan bimbingan dan konseling di tempat tugas masing-masing. Mereka menyatakan bersyukur ”terpaksa” mengikuti PLPG, karena seandainya mereka lulus (langsung) dari penilaian portofolio, mereka yakin tidak akan dapat melaksanakan tugasnya sebagus ketika mereka mendapatkan materi bimbingan dan konseling lewat PLPG. Berdasar informasi dari asesor seperti tersebut di atas, dinyatakan bahwa ketidaklulusan em virtude de peserta sertifikasi guru dalam jabatan Bamboo 14 adalah skor rendah pada komponen Perencanaan dan Pelaksanaan Plan Pelayanan BK dan komponen Karya Pengembangan Profesi. Keadaan ini mengindikasikan bahwa tertib organisasi dan administrasi layanan bimbingan dan konseling masih kurang memadai, dan oleh karena itu tertib organisasi dan administrasi layanan bimbingan dan konseling ini perlu lebih ditingkatkan.

Adapun rendahnya skor komponen Karya Pengembangan Profesi mengindikasikan kurangnya karya-karya dalam rangka pengembangan profesi. Upaya dalam rangka ini dapat dilakukan di antaranya dengan penelitian tindakan. Melalui PLPG em função de peserta juga mendapatkan materi PTBK. Tentu diharapkan, em virtude de peserta sepulang dari PLPG secara langsung dapat melakukan penelitian tindakan tersebut, sehingga selain kemudian bisa memperoleh ketrampilan melakukan penelitian tindakan dalam bimbingan dan konseling, sekaligus dapat meningkatkan pelayanan bimbingan dan konseling. Jikalau kegiatan ini dapat selalu dilakukan, maka kemampuan layanan bimbingan dan konseling pada mereka akan semakin meningkat, yang pada gilirannya, dilengkapi dengan tertib organisasi dan administrasi bimbingan dan konseling, profesionalisme master BK yang diharapkan akan dapat dicapai.

Pekanbaru, Riau, Philippines Berbicara masalah profil tentu terkait dengan data pribadi, information pribadi adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang yang dapat digunakan untuk membedakan antara manusia yang lain. Saya adalah alumni konsentrasi Bimbingan dan Konseling angkatan 2009-2010 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau. Alhamdulilllah telah Lulus ujian skripsi pada tanggal 05 Rabiaul Awal 1434 L atau 17 Januari 2013 Meters.

Selanjutnya, melanjutkan pendidikan ke Beds2 di PPs Bimbingan dan Konseling FIP Universitas Negeri Padang angkatan tahun 2013, dan Alhamdulillah selesai pada tanggal 2 September 2015. Contact Parson yang dapat dihubungi 0812 7628 063 silahkan hubungi nomer ini jika rekan-rekan ingin mengenal saya.